Headline

TATA TERTIB SISWA TAHUN 2020/2021

Ketetapan Kepala SMK Muhammadiyah Cawas
Nomor  :  128/03.18.023/SMK.M.c/IX/2020
Tanggal : 1 September 2020

TATA TERTIB SISWA SMK MUHAMMADIYAH CAWAS TAHUN 2020/`2021

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pembatasan istilah
  1. Warga sekolah meliputi pimpinan sekolah, guru, karyawan dan siswa SMK Muhammadiyah Cawas.
  2. STP2K  adalah tim terdiri dari guru dan karyawan SMK Muhammadiyah Cawas, sesuai bidang tugas pokoknya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagai pelaksana pembinaan ketertiban siswa.
  3. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif SMK Muhammadiyah Cawas.
  4. Kegiatan pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa , guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
  5. Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara yang ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
  6. Pakaian seragam adalah pakaian yang dikenakan oleh siswa sebagai identitas sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi untuk itu.
  7. Atribut adalah kelengkapan identitas sekolah yang dikenakan siswa oleh yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi untuk itu 
  8. Surat peringatan adalah pemberitahuan formal yang dikeluarkan oleh STP2K  berdasar jurnal pembinaan dari wali kelas dan guru BP, dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang dikirimkan ke orangtua/wali siswa sebagai langkah awal untuk mengatasi permasalahan, yang bila tidak diindahkan akan diikuti dengan tindakan lebih tegas.
  9. Sanksi adalah tindakan paksa karena melanggar tata tertib  supaya siswa mematuhi tata tertib.
  10. Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran yang mengandung unsur pendidikan.
  11. Teguran simpatik adalah memberikan pemahaman bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran tata tertib.
  12. Tindakan pembinaan adalah treatmen yang dilakukan oleh guru BP/BK.
  13. Surat pernyataan siswa merupakan bukti pengakuan siswa yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran tata tertib.
Pasal 2
Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  3. Keputusan Rapat STP2K yang memperhatikan masukan segenap warga sekolah.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
  1. Maksud keputusan ini adalah sebagai pedoman perilaku yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa saat mengikuti kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah
  2. Tujuan keputusan ini adalah terciptanya suasana, iklim, dan lingkungan sekolah yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dan optimal.

BAB II
ATURAN UMUM
Pasal 4
Kewajiban
  1. Menjaga nama baik sekolah dan warga sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  2. Menjalin hubungan yang baik terhadap semua warga sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah.
  3. Berperilaku sopan santun terhadap seluruh warga sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  4. Melaksanakan perintah guru dan karyawan, yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran atau kepentingan sekolah yang diperuntukkan baginya.
  5. Menjaga dan menggunakan seragam, atribut/tanda identitas  siswa SMK Muhammadiyah Cawas sebagaimana mestinya.
  6. Menjaga dan menggunakan fasilitas sekolah yang diperuntukkan baginya, sebagaimana mestinya.
  7. Menyampaikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui prosedur yang ditetapkan sekolah
Pasal 5
Larangan
  1. Berzina atau menikah selama berstatus sebagai siswa SMK Muhammadiyah Cawas.
  2. Melakukan tindakan kriminal, teroris, berkelahi, tawuran, minum minuman keras/narkoba,  di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  3. Membawa atau merokok di lingkungan sekolah.
  4. Membawa senjata tajam yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain, dan tidak diperuntukkan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.
  5. Memakai perhiasan dan make up yang berlebihan bagi putri.
  6. Bertato atau memakai essesoris yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai siswa. 
  7. Mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah yang bukan kegiatan pembelajaran,  tanpa seizin kepala sekolah.
  8. Membawa atau menggunakan alat elektronik yang mengganggu kegiatan pembelajaran 
  9. Membawa atau menggunakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  10. Membawa, menyimpan, atau menunjukkan tulisan/gambar/video/audio porno, dan alat asusila, di lingkungan sekolah.
BAB III
ATURAN KHUSUS
Pasal 6
Kehadiran di sekolah
  1. Sudah hadir di sekolah sepuluh menit sebelum jam pertama
  2. Keterlambatan hadir kurang dari sepuluh menit, diperbolehkan mengikuti pelajaran seijin guru piket.
  3. Keterlambatan lebih dari sepuluh menit, sambil menunggu pergantian jam, siswa tersebut dicatat dan menjalankan tindakan edukatif oleh STP2K, dan diperbolehkan mengikuti pelajaran berikutnya seijin guru piket.
  4. Ketidakhadiran siswa karena sakit, dibuktikan dengan surat ijin yang sah dari orang tua/wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
  5. Ketidakhadiran siswa karena ada kepentingan keluarga, dibuktikan dengan surat ijin yang sah dari orangtua/wali.
  6. Ketidakhadiran siswa karena ada tugas dari masyarakat atau organisasi, dibuktikan dengan surat ijin yang sah dari pihak yang bertanggungjawab atas pemberian tugas tersebut.
  7. Komulatif ketidakhadiran tanpa keterangan dalam kegiatan pembelajaran lebih dari 20 persen dalam satu bulan pada hari efektif sekolah, mendapatkan kredit skor.
Pasal 7
Saat Kegiatan Pembelajaran
  1. Dalam hal guru belum hadir di ruang/tempat belajar lebih dari 10 menit, ketua/petugas piket kelas melaporkan ke guru piket.
  2. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dengan sunguh-sungguh.
  3. Ruang kelas dikunci bilamana kegiatan pembelajaran dilakukan di luar kelas tersebut.
  4. Berada di luar kelas/tempat belajar pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung, harus dapat menunjukkan tanda bukti ijin dari guru kelas/tempat belajar tersebut.
  5. Berada di luar kelas/tempat belajar pada jam pembelajaran, dimana guru tidak bisa hadir di kelas/tempat belajar, harus dapat menunjukkan tanda bukti ijin dari guru piket..
  6. Dalam hal siswa dikeluarkan oleh guru dari kelas/tempat belajar, yang bersangkutan menuju ruang BP, untuk menunggu diperbolehkan masuk kembali atau pergantian guru di kelas/tempat belajarnya.
  7. Siswa yang sakit saat kegiatan pembelajaran berlangsung, beristirahat di ruang UKS, atau berobat ke rumah sakit, seijin guru BP atau guru piket.
Pasal 8
Saat Jam Istirahat
  1. Saat jam istirahat siswa tetap berada di dalam lingkungan sekolah.
  2. Saat jam istirahat, siswa dapat melakukan kegiatan refreshing dalam lingkungan sekolah, di tempat yang diperuntukkan kegiatan refreshing.
Pasal 9
Meninggalkan Sekolah
  1. Siswa meninggalkan lingkungan sekolah setelah kegiatan pembelajaran berakhir.
  2. Siswa dapat tetap di lingkungan sekolah, dengan menunjukkan tanda bukti diijinkan oleh pembina kegiatan masing-masing.
  3. Meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir karena sakit, seijin guru piket atau guru BP.
  4. Meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir karena ada kepentingan, harus seijin semua guru mata pelajaran yang ditinggalkan dan guru piket.
Pasal 10
Seragam Siswa
  1. Saat kegiatan pembelajaran, siswa memakai seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
  2. Seragam siswa harian dan olah raga, berdasar ketetapan wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai ketetapan sekolah.
  3. Seragam siswa praktik, berdasar ketetapan K3 (ketua kompetensi keahlian) yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai ketetapan sekolah.
  4. Seragam siswa kegiatan ekstra kurikuler, berdasar ketetapan pembina ekstra kurikuler yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai ketetapan sekolah.
  5. Dalam hal siswa tidak lagi menjadi siswa SMK Muhammadiyah Cawas, bukan karena lulus, seragam siswa diserahkan ke sekolah.
Pasal 11
Kegiatan Ektrakurikuler
  1. Siswa mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diperuntukkan baginya.
  2. Kehadiran dan ketidakhadiran dalam kegiatan ekstra kurikuler yang diwajibkan baginya, memiliki bobot yang sama dengan kegiatan pembelajaran kurikuler.
  3. Ketentuan ijin tidak hadir yang sah, sesuai ketentuan pembina ekstra kurikuler masing-masing yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai ketetapan sekolah.
Pasal 12
Sarana dan prasarana sekolah
  1. Segala sarana dan prasarana sekolah yang diperuntukkan bagi siswa, hanya untuk kepentingan kegiatan pembelajaran.
  2. Tata tertib penggunaan dan perilaku di  laboratorium, perpustakaan, bengkel, ruang UKS, tempat ibadah, kantin, toilet, parkir, sesuai ketentuan pengelola yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai peraturan sekolah.
  3. Kerusakan sarana prasarana sekolah oleh siswa, berakibat penggantian oleh siswa tersebut.
  4. Ketentuan penggantian atas kerusakan sarana prasaran oleh siswa, ditetapkan oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai peraturan sekolah.
Pasal 13
Di Kantin dan Bisnis Center
  1. Siswa memanfaatkan fasilitas kantin dan bisnis center sesuai aturan pengelola kantin dan bisnis center.
  2. Siswa berada di kantin dan bisnis center saat kegiatan pembelajaran dan peribadatan, harus dapat menunjukkan tanda bukti ijin dari guru, pembina kegiatan, atau guru piket.
  3. Pengelola kantin dan bisnis center dapat memberikan teguran atau melaporkan ke STP2K terhadap siswa yang melakukan tindakan pelanggaran Tatat Tertib Siswa di lingkungan kantin dan bisnis center.
Pasal 14
Parkir Kendaraan Siswa
  1. Siswa memanfaatkan fasilitas parkir sesuai aturan pengelola parkir.
  2. Siswa berada di tempat parkir saat kegiatan pembelajaran dan peribadatan, harus dapat menunjukkan tanda bukti ijin dari guru, pembina kegiatan, atau guru piket.
  3. Pengelola parkir dapat memberikan teguran atau melaporkan ke STP2K terhadap siswa yang melakukan tindakan pelanggaran Tatat Tertib Siswa di area parkir.
  4. Kehilangan dan kerusakan barang milik siswa di tempat parkir, disampaikan ke petugas parkir atau ke guru piket yang akan diteruskan ke kordinator 7 K.
Pasal 15
Di Bengkel Otomotif
  1. Siswa sudah siap di bengkel, 10 menit sebelum kegiatan praktik dimulai.
  2. Siswa berpakaian kerja bengkel (Katel pack) dan bersepatu, saat praktik di bengkel.
  3. Sebelum dan sesudah praktik, siswa berbaris untuk menerima petunjuk dari instruktur.
  4. Sebelum bekerja, siswa memeriksa segala peralatan keselamatan kerja yang diperlukan.
  5. Untuk kebutuhan alat/bahan, dikordinir oleh ketua kelompok dengan menggunakan blangko bon peminjaman alat, yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas alat (toolman)
  6. Demi keselamatan kerja, siswa tidak diperkenankan memelihara kuku atau rambut panjang.
  7. Selama praktik berlangsung, siswa tidak diperkenankan bergurau dan bermain-main di bengkel
  8. Siswa yang sakit sebeum dan selama praktik berlangsung, memberitahukan kepada instruktur.
  9. Siswa memakai atau mengoperasikan mesin seijin instruktur
  10. Siswa mengambil alat/bahan seijin petugas alat (Toolman)
  11. Siswa yang menemui kesulitan, menyampaikan kepada isntruktur.
  12. Setelah praktik, siswa membersihkan peralatan/mesin yang digunakannya
  13. Siswa turut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, keindahan, dan ketertiban bengkel.
  14. Siswa membawa buku dan alat tulis untuk mencatat informasi yangdiperlukan
  15. Siswa mempelajari teori terlebih dahulu sebelum praktik
  16. Siswa diperbolehkan mengerjakan/memperbaiki kedaraannya di luar jam pembelajaran seijin instruktur.
  17. Instruktur dan Toolman dapat memberikan teguran simpatik atau sanksi langsung kepada siswa yang melanggar tata tertib di bengkel.
Pasal 16
Praktikum di Laboratorium
  1. Peserta praktikum adalah siswa yang telah terdaftar untuk mata pelajaran yang bersangkutan pada semester berjalan untuk menggunakan fasilitas laboratrium
  2. Peserta praktikum melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan mata pelajaran yang diambilnya.
  3. Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya
  4. Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum
  5. Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai seragam atau jas lab (khusu farmasi), tidak memakai sepatu, tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum.
  6. Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
  7. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, guru praktikum dan kepala laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
  8. Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum tidak boleh mengikuti ujian akhir semester (UAS); dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara ketua jurusan, guru praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam).
Pasal 17
SOP Pembelajaran Praktik
  1. Siswa mematuhi SOP (standar operating prosedur) pembelajaran praktik yang ditetapkan oleh guru praktik dan disahkan oleh Ketua Kompetensi Keahlian masing-masing.
  2. SOP pembelajaran praktek yang dimaksud ayat 1, menjadi satu kesatuan dengan Tata Tertib Siswa ini.

BAB IV
PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN

Pasal  18
  1. Dalam penanganan pelanggaran melalui tiga tahapan, yaitu tahap sosialisasi, tahap pembinaan, dan tahap persanksian.
  2. Bila dalam suatu tahapan penanganan pelanggaran dinyatakan selesai, maka tidak perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan kasus ditutup.
Pasal  19
Tahap Sosialisasi
  1. Teguran simpatik atau melaporkan ke STP2K, yaitu guru, pembina, karyawan, atau siswa  yang mengetahui tindak pelanggaran tata tertib oleh siswa di dalam atau di luar lingkungan sekolah, memberikan teguran simpatik atau melaporkan ke STP2K.
  2. Pemberian sanksi langsung, yaitu guru, pembina, atau karyawan memberikan sanksi langsung  kepada siswa yang melakukan tindak pelanggaran tata tertib dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya dengan menjunjung prinsip pendidikan bagi siswa yang bersangkutan.
Pasal  20
Tahap Pembinaan
  1. Pencatatan dugaan pelanggaran dan analisis kasus oleh STP2K terhadap segala laporan dugaan tindak pelanggaran tata tertib siswa dari guru, pembina, karyawan, dan siswa yang diterima STP2K.
  2. Tindakan pembinaan oleh STP2K dan atau tindakan klinis oleh guru BP.
  3. Surat pemanggilan orangtua siswa dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang siswa dan kerjasama sekolah dan keluarga dalam pembinaan siswa.
  4. Penerbitan surat peringatan oleh STP2K yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan dikirimkan ke orangtua siswa.
Pasal  21
Tahap Persanksian
  1. Pemberian kredit skor oleh STP2K yang disahkan oleh Kepala Sekolah, yang dikirimkan ke orangtua siswa, yang  disebabkan upaya penerbitan surat peringatan tidak diindahkan.
  2. Usulan pengembalian siswa ke orangtua/wali oleh STP2K kepada Kepala Sekolah yang disebabkan oleh pemberian skor tidak berdampak pada perbaikan atau oleh karena komulatif kredit skor.
  3. Pengembalian siswa ke orangtua/walinya oleh Kepala Sekolah, dimana kewenangan keputusan sepenuhnya di tangan Kepala Sekolah, sementara usulan STP2K ditempatkan sebagai bagian dari pertimbangan.
BAB VI
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 22
  1. Sanksi terdiri sanksi langsung, sanksi kredit skor, dan dikembalikan ke orangtua/wali siswa.
  2. Sanksi langsung dilakukan oleh guru, pembina, dan karyawan sesuai cakupan tugas pokok dan fungsinya di SMK Muhammadiyah Cawas.
  3. Sanksi kredit skor diterbitkan oleh STP2K dalam bentuk surat penetapan dan dikirimkan ke orangtua/wali siswa yang bersangkutan dan arsip STP2K.
  4. Komulatif kredit skor sebagai pertimbangan pemberian reward kepada siswa dan kenaikan kelas.
  5. Sanksi dikembalikan ke orangtua/wali siswa oleh Kepala Sekolah.

BAB VII
SKOR TATA TERTIB

Pasal  23
Debet skor
  1. Debet skor  adalah angka/skor yang diberikan kepada  siswa  karena memiliki prestasi, dapat sebagai pengurang kredit  skor siswa yang bersangkutan.
  2. Debet skor meliputi : prestasi kelas, prestasi sekolah, prestasi tingkat kecamatan/kabupaten/ propinsi/nasional.
  3. Prestasi tingkat kelas, dibuktikan oleh surat keterangan atau kesaksian wali kelas, meliputi : prestasi akademik (rangking 1-3); prestasi kepemimpinan di kelas, dan prestasi partisipasi siswa di kelas.
  4. Prestasi tingkat sekolah dibuktikan surat keterangan atau piagam,, meliputi : prestasi kepemimpinan di organisasi ekstra kurikuler, penugasan atas nama sekolah, dan prestasi partisipasi siswa di sekolahan.
  5. Prestasi tingkat kecamatan/kabupaten/propinsi/nasional, dibuktikan dengan piagam.
  6. Besaran debet skor ditentukan oleh STP2K yang disahkan kepala sekolah sebagai peraturan sekolah
Pasal 24
Kredit skor
  1. Kredit skor adalah besaran angka yang diberikan kepada siswa sebagai sanksi akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
  2. Komulasi kredit skor dihitung selama siswa bersekolah di SMK Muhammadiyah Cawas. 
  3. Besaran kredit skor ditentukan oleh STP2K yang disahkan kepala sekolah sebagai peraturan sekolah
BAB VIII
BERKAS  ADMINISTRASI

Pasal  25
  1. Macam formulir :  investigasi, pernyataan siswa, dan jurnal tindakan pembinaan 
  2. Macam surat : surat peringatan, surat penetapan kredit skor, surat penetapan debet skor, surat keterangan prestasi tertib, dan surat pengembalian ke orangtua (dari Kepala Sekolah)
  3. Macam kartu : pemanggilan siswa, titipan barang,  laporan tindak pelangaran, dan usulan pengembalian ke orangtua/wali.
BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 26
  1. Segala barang milik siswa yang ditarik/diambil oleh guru karena tindakan pelanggaran siswa, diserahkan/dititipkan kepada STP2K.
  2. Dalam hal siswa karena terpaksa berseragam tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dapat meminta surat dispensasi ke wali kelas atau guru BP.  
  3. Penampilan fisik (performance) ditetapkan oleh K3 (ketua kompetensi keahlian) masing-masing yang disahkan oleh kepala sekolah sebagai peraturan sekolah.
  4. Segala perubahan Tata Tertib Siswa ini, ditetapkan oleh kepala sekolah.
  5. Hal-hal yang belum tercantum dalam Tatat Tertib Siswa ini, akan disusulkan kemudian dengan penetapan tata tertib siswa susulan yang disahkan oleh kepala sekolah.


Cawas, 1 September 2020
Kepala SMK Muhammadiyah Cawas
Basuki Eko Wahyudi, S.E.