Headline

PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN

DASAR PEMIKIRAN 

  • Penanganan pelanggaran tata tertib siswa, mengedepankan penyadaran siswa terhadap pentingnya tata  tertib, yang disebut pendekatan kesadaran hukum  (Legal awareness approach).
  • Sanksi pelanggaran tata tertib, mengandung unsur pendidikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi siswa, baik secara psikis maupun fisik.
  • Penanganan tindakan kriminal, perkelahian, asusila, dan Napza, yang terjadi di lingkungan sekolah atau saat pembelajaran di luar lingkungan sekolah, diusahakan diselesakan oleh Tim STP2K. 
  • Penanganan tindakan kriminal, perkelahian, asusila, dan Napza, yang terjadi di luar lingkungan sekolah, STP2K memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang berwajib, dengan tetap menjaga nama baik siswa tersebut maupun sekolah. 
  • Catatan sanksi pelanggaran siswa, menjadi pertimbangan pemerolehan bea siswa bagi siswa yang bersangkutan


PROSEDUR

Teguran Simpatik

  • Pemberitahuan/pengingatan bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran Tata Tertib Siswa
  • Dilakukan secara lesan atau menyampaikan ke STP2K dengan mengisi kartu C.1.

Sanksi Langsung

  • Pemberian tindakan langsung yang harus dilakukan oleh siswa yang melanggar untuk memahamkan bahwa tindakan yang dilakukan adalah melanggar tata tertib.
  • Bila siswa yang bersangkutan menyelesaikan sanksi langsung yang diberikan, maka persoalan selesai.
  • Bila siswa yang bersangkutan tidak melakukan sanksi langsung sebagaimana yang ditugaskan, maka dapat menyampaikan ke STP2K dengan mengisi kartu C.1 

Pencatatan pelanggaran dan analisis

  • STP2K menganalisis laporan pelanggaran pada kartu C.1. 
  • Bila termasuk tindak  pelanggaran, STP2K memanggil siswa yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan kartu C.2
  • STP2K melakukan investigasi dan mencatatnya di formulir F.1 dan formulir F.2

Tindakan pembinaan

  • Dalam hal diperlukan pembinaan, maka STP2K membuat kartu C.3 ke Guru BP/Wali kelas dilampiri copi formulir F.2, F.2, dan Formulir F.3
  • Guru BP atau wali kelas melakukan segala pembinaan sesuai dengan kewenangannya dan mencatat kemajuan pembinaan yang dilakukan pada formulir F.3

Penerbitan Surat Panggilan orangtua

  • Bila guru BP atau wali kelas memandang perlu memanggil orangtua siswa untuk mendapatkan informasi dan kerjasama dalam pembinaan siswa yang bersangkutan
  • Surat pemanggilan orangtua siswa, sesuai dengan ketentuan persuratan sekolah. 

Penerbitan surat peringatan

  • STP2K menerbitkan surat peringatan (S.1) disahkan oleh Kepala Sekolah ditujukan dan berisikan hal-hal yang harus diindahkan oleh siswa tersebut, dan salinan dikirim ke orangtua siswa.
  • Surat peringatan hanya satu kali untuk masa pembinaan.

Penetapan kredit skor

  • STP2K menetapkan skor pelanggaran dalam bentuk surat penetapan (S.2) disebabkan siswa tidak mengindahkan surat peringatan atau sifat kasus khusus.
  • Dalam hal menetapkan skor, STP2K memperhatikan pertimbangan dari guru BP dan wali kelas.
  • Surat  S.2 dikirimkan ke orangtua siswa dan arsip

Usulan pengembalian ke orangtua

  • Usulan pengembalian siswa ke orangtua/wali disebabkan :  pemberian skor tidak berdampak pada perbaikan perilaku atau komulatif kredit skor, dengan memperhatikan pertimbangan guru BP  dan wali kelas.
  • Usulan disampaikan ke kepala sekolah dengan kartu C.4
  • STP2K menjadi bersifat pertimbangan oleh kepala sekolah.

Pengembalian ke orangtua

  • Pengembalian siswa ke orangtua/walinya oleh Kepala Sekolah, dimana kewenangan keputusan sepenuhnya di tangan Kepala Sekolah, sementara usulan STP2K ditempatkan sebagai bagian dari pertimbangan
  • Kepala sekolah menerbitkan surat pengembalian siswa ke orangtua/wali siswa.
  • STP2K mendapatkan salinan surat keputusan kepala sekolah tersebut.