Headline

Fatwa PP Muh : Sarung atau celana panjang yang dipakai hingga bawah matakaki




Pertanyaan :
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Bukhari dinyatakan bahwa sarung yang dipakai hingga bawah matakaki di dalam neraka. Apakah sama hukumnya dengan celana panjang yang dalamnya melampaui matakaki ?

Jawab :
Boleh memakai sarung atau celana yang dalamnya di bawah atau menutupi matakaki, asal tidak terdapat di dalamnya unsur-unsur kesombongan. Dalam pada itu, sarung atau celana yang menyapu tanah dapat mengotori sarung atau celana tersebut.


Keterangan : 
Tanya Jawab Al-Islam