Headline

Fatwa MUI : Tentang Anak Zina dan Perlakuan Terhadapnya

Pertimbangan :

  • Bahwa dalam Islam, anak terlahir dalam kondisi suci dan tidak membawa dosa turunan, sekalipun ia terlahir sebagai hasil zina ;
  • Bahwa dalam realitas di masyarakat, anak hasil zina seringkali terlantar karena laki-laki yang menyebabkan kelahirannya tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, serta seringkali anak dianggap sebagai anak haram dan terdiskriminasi karena dalam akte kelahiran hanya dinisbatkan kepada ibu;
  • Bahwa terhadap masalah tersebut, Mahkamah Konsitusi dengan pertimbangan memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk bertanggung jawab, menetapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang pada intinya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya;
  • Bahwa terhadap  putusan  tersebut,  muncul  pertanyaan dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina, terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, nafaqah dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki  yang mengakibatkan kelahirannya menurut hukum Islam;

Keputusan :

Pertama : Ketentuan Umum

  • Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
  • Anak hasil  zina adalah  anak  yang  lahir  sebagai  akibat  dari hubungan badan di   luar   pernikahan   yang   sah menurut ketentuan   agama,   dan merupakan jarimah (tindak   pidana kejahatan)
  • Hadd adalah jenis  hukuman atas  tindak  pidana  yang  bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash
  • Ta’zir adalah jenis  hukuman  atas  tindak  pidana  yang  bentuk dan   kadarnya   diserahkan   kepada ulil   amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman)
  • Wasiat  wajibah adalah kebijakan ulil  amri (penguasa) yang mengharuskan  laki-laki  yang  mengakibatkan  lahirnya  anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.

Kedua : Ketentuan Hukum

  • Anak hasil   zina tidak  mempunyai   hubungan   nasab,   wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
  • Anak hasil  zina hanya  mempunyai  hubungan  nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  • Anak hasil   zina tidak   menanggung   dosa   perzinaan   yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
  • Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk  kepentingan  menjaga  keturunan  yang  sah  (hifzh  al-nasl)
  • Pemerintah berwenang menjatuhkan  hukuman ta’zir kepada lelaki   pezina   yang   mengakibatkan   lahirnya   anak   dengan mewajibkannya untuk : mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan  harta  setelah  ia  meninggal  melalui wasiat wajibah
  • Hukuman sebagaimana    dimaksud    nomor 5 bertujuan melindungi  anak,  bukan  untuk  mensahkan  hubungan  nasab  antara   anak   tersebut   dengan   lelaki   yang   mengakibatkan kelahirannya.

Ketiga : Rekomendasi

DPR-RI  dan  Pemerintah  diminta  untuk  segera  menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

  • Hukuman  berat terhadap  pelaku  perzinaan yang  dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi  jera  dan  orang  yang  belum  melakukan  menjadi takut untuk melakukannya)
  • Memasukkan   zina   sebagai   delik   umum,   bukan   delik aduan  karena  zina  merupakan  kejahatan yang  menodai martabat luhur manusia.
  • Pemerintah   wajib   mencegah   terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
  • Pemerintah  wajib melindungi anak hasil  zina dan  mencegah terjadinya    penelantaran,    terutama dengan    memberikan hukuman  kepada  laki-laki  yang  menyebabkan  kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Pemerintah  diminta  untuk  memberikan  kemudahan  layanan akte    kelahiran    kepada    anak    hasil    zina,    tetapi    tidak menasabkannya kepada lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
  • Pemerintah wajib mengedukasi   masyarakat   untuk   tidak mendiskriminasi  anak  hasil  zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain
  • Penetapan nasab anak hasil zina kepada  ibu dimaksudkan  untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain  yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
[Sumber file PDF]