Latar Belakang
- Dunia kerja memiliki hubungan erat dengan tenaga kerja yang merupakan sumber daya esensial bagi operasional dunia kerja. Kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, baik hardskills maupun softskills yang mumpuni menjadi suatu hal penting dalam mendukung dunia kerja. Kemampuan yang dimiliki oleh para tenaga kerja adalah hal yang penting dalam mendukung kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh dunia kerja
- Sekolah Menengah Kejuruan (vocational high school) merupakan salah satu institusi pendidikan yang bertanggungjawab dalam menghasilkan tenaga kerja kompeten yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi secara global. Sistem pembelajaran yang diterapkan di SMK telah dirancang sedemikian rupa untuk membentuk peserta didik menjadi tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan memiliki kemampuan adaptasi terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia kerja.
- Pembelajaran di sekolah memiliki perbedaan dengan situasi nyata yang terjadi di dunia kerja. Perbedaan ini perlu disiasati dengan memberikan kesempatan bagi peserta didik SMK untuk bisa menerapkan pembelajaran yang telah diperoleh di sekolah untuk beradaptasi dengan kondisi nyata di dunia kerja. Hal ini akan memberikan wawasan tentang dunia kerja yang sebenarnya serta pengalaman yang dapat diterapkan oleh peserta didik ketika lulus dan siap untuk bekerja. Strategi yang bisa dilakukan untuk mengatasi perbedaan ini adalah salah satunya melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan suatu pembelajaran bagi peserta didik yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi, karakter, dan budaya kerja, serta kemandirian peserta didik agar siap bekerja.
- Melihat pentingnya pelaksanaan kegiatan PKL dalam mempersiapkan peserta didik SMK menjadi tenaga kerja kompeten, maka SMK Muhammadiyah Cawas menyelenggarakan Program Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Untuk kepentingan tersebut, perlu disusun Panduan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan SMK Muhammadiyah Cawas.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang kemudian diubah kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia;
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/MIND/ PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik;
Tujuan
- Mendorong terjalinnya kerjasama antara SMK Muhammadiyah Cawas dan dunia kerja;
- Mengembangkan karakter dan budaya kerja pada peserta didik;
- Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja;
- Meningkatkan wawasan peserta didik tentang dunia kerja;
- Adanya Sinkronisasi kompetensi antara sekolah dengan dunia kerja;dan
- Membentuk sikap mandiri peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Manfaat PKL
Manfaat bagi peserta didik
- Meningkatkan kompetensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah
- Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja secara langsung/nyata dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
- Menambah dan meningkatkan kompetensi serta menanamkan etos kerja yang tinggi sesuai budaya kerja di dunia usaha/industri.
- Memperkuat kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari.
- Mengembangkan kemampuan sesuai dengan bimbingan/arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja.
- Memperkuat kepribadian yang berkarater sesuai dengan tuntutan nilai-nilai yang tumbuh dari budaya industri.
- Hasil belajar peserta PKL akan lebih bermakna, karena setelah tamat akan betul-betul memiliki keahlian profesional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidupnya dan sebagai bekal untuk pengembangan dirinya secara berkelanjutan.
- Keahlian profesional yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri tamatan, yang selanjutnya akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi.
- Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL yang ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja, dan atau sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Manfaat bagi sekolah
- Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dan dunia kerja.
- Meningkatkan kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL.
- Meningkatkan relevansi dan efektivitas program sekolah melalui sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran, teaching factory, pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL.
- Merealisasikan program penguatan pendidikan karakter secara terencana dan implementatif, khususnya nilai-nilai karakter budaya industri.
Manfaat bagi dunia kerja tempat PKL
- Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK Muhammadiyah Cawas untuk perkembangan dunia kerja.
- Dunia kerja dapat mengenal kualitas peserta PKL dan mendapatkan calon karyawan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
- Meningkatkan citra positif dunia kerja karena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan.
- Dunia kerja tempat PKL lebih dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat menjadi wahana dalam promosi produk.
- Perusahaan dapat memberi tugas kepada peserta PKL untuk kepentingan perusahaan sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki.
- Perusahaan dapat memperoleh insentif supertax deduction bagi perusahan yang melakukan kegiatan vokasi





